Istri menggugat cerai suaminya sendiri kerana suaminya telah menuduhnya tidak perawan lagi sebelum menikah.
Seorang wanita berusia 20 tahun asal Jawa Timur ini dituduh oleh suaminya sudah tidak perawan lagi, tidak hanya dituduh tidak perawan lagi wanita ini juga di tinggalkan suaminya selama 5 bulan sebelum ditinggalkan pasangan suami istri ini sering bertengkar pertengkaran mereka elalu terjadi ketika sang suami mengatakan jika istrinya tidak perawan sebelum dinikahinya.
Kerana tidak tahan dengan perlakuan suaminya akhirnya wanita ini memilih untuk menggugat cerai suaminya sendiri di pengadilan agama Pengadilan Agama Pasuruan, Jawa Timur.
“Penggugat cerai adalah seorang wanita berusia 20 tahun yang menggugat suaminya yang berusia 26 tahun. Mereka menikah 10 Mei 2011 lalu,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Agama Pasuruan, Jawa Timur, Akhmad Khoiron.
Pengadilan agama yang menerima kasus ini berusaha memediasi dua pasangan ini agar tidak jadi cerai namun usaha ini gagal karena sang suami yang dipangil tidak mau datang ke pengadilan, dan akhirnya pengadilan memutuskan Menjatuhkan talak 1 sang suami kepada si istri.
“Menjatuhkan talak 1 sang suami kepada si istri. Sesuai dengan pasal 19 f dan pasal 22 ayat 2 Perpu No 9/1975 serta pasal 116 f Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak dapat dijatuhkan karena si suami tidak pernah menghadiri persidangan akan tetapi dapat sah dengan kehadiran para saksi,” jelas Akhmad
Read more: http://www.borakkosong.com/2013/04/isteri-gugat-cerai-suami-kerana-dituduh.html#ixzz2PTVCZ8JO
No comments:
Post a Comment